Pencurian di daerah tersebut juga cukup banyak, bahkan beberapa kali ditemukan nelayan asing melakukan aktivitas perairan di wilayah tersebut.
Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan Johanis Johniforus Medea mengungkapkan, pihaknya sudah mengantisipasi kasus pencurian ikan dengan melakukan peningkatan pengawasan di lapangan.
“Daerah itu (Ambalat) rawan dan memiliki tingkat kepentingan yang banyak. Ada langkah dan strategi khusus yang kami siapkan nanti untuk di lapangan dalam kegiatan pengawasan,” papar Johanis dilansir dari Korankaltara.com Rabu (29/6/2022).
Dalam pengawasan yang dilakukan, PSDKP melakukan patroli menggunakan sarana dan prasarana penunjang dibantu instansi lainnya. Selain itu, pihaknya meningkatkan komunikasi dengan seluruh stakeholder pemangku kepentingan di perairan Ambalat.
Di Kalimantan Utara ternyata dari beberapa kasus paling banyak di Ambalat. PSDKP bahkan menerjunkan kapal patroli, diantaranya Hiu 7 yang khusus ditempatkan mengawasi WP713 dan 716 atau wilayah Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
“Kalau untuk wilayah Kaltara lainnya, kami didukung dua unit Sea Rider. Kalau Rigid Inflatable Boat (RIB) ini untuk gerak cepat. Kami tempatkan di Sebatik karena disana ada satwas (satuan pengawas), sama yang dari sini (Tarakan) bisa juga kami gerakkan ke sana,” paparnya.
PSDKP selalu berkomunikasi dengan unsur lainnya seperti TNI Angkatan Laut dan Polairud. Bahkan pada waktu penangkapan kasus pengeboman ikan di perairan Ambalat 18 Mei 2022 lalu, pihaknya mengerahkan tim gabungan di Kalimantan Utara.
Dengan sarana yang ada saat ini, masih perlu adanya peningkatan alat utama patroli. Hanya saja untuk pengadaan ini berlangsung di pemerintah pusat yang khusus diberikan kepada kapal pengawas dengan memperhatikan kebutuhan di suatu wilayah.
“Kalau segitu kan agak sulit mengejar kapal-kapal kecil jadi yang paling mungkin ya Sea Rider itu. Sekarang ini di Sebatik kan ada 1, di sini 1 sama Hiu 7, kalau Sea Rider kecepatannya di atas 25 knots juga,” ucap Johanis.
Kesediaan kapal untuk melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan, dinilainya saat ini menjadi kunci untuk melakukan pengejaran terhadap kapal kecil yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
“Kalau untuk Kapal Hiu 7 sendiri memiliki kecepatan 24 knots dengan panjang 28 meter. Tapi, untuk tahun ini kita dapat bantuan untuk 30 hari operasi masing-masing sedangkan untuk yang kapal Hiu 7 kita di alokasikan 90 hari operasi,” tutup Johanis.
Editor: Aspian Nur