Dua Daerah Ini Rawan Pelanggaran Pemilu di Kalimantan Utara
2 menit baca386 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mulai berjalan sejak diluncurkan pada 14 Juni 2022 lalu.
Penyelenggara menyusun regulasi, termasuk persiapan kebutuhan anggaran sebagai awal tahapan dimulainya pesta demokrasi.
Di sisi pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut melakukan penguatan kelembagaan, termasuk melakukan inventarisasi masalah.
Di Kalimantan Utara (Kaltara), ada empat kabupaten dan satu kota yang tak luput dari perhatian Bawaslu. Mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu, penyelenggara pengawas tengah menyusun indeks kerawanan pemilu secara nasional.
Meski hasilnya belum keluar, setidaknya ada dua daerah yang menjadi atensi. “Analisa terakhir, Tarakan dan Nunukan wilayah paling rawan terjadi (pelanggaran pemilu). Tapi tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga jadi perhatian,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltara Suryani dilansir dari laman Korankaltara.com Senin (27/6/2022) hari ini.
Setidaknya pelanggaran yang rawan terjadi di Kaltara kerap ditemukan Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya. Secara umum disebutkan, seperti politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), ujaran kebencian, serta berita bohong (hoax).
“Ini masih ditemukan masif terjadi dalam posisi kerawanan itu,” jelas Suryani.
Terhadap hal itu, Bawaslu dipastikan melakukan langkah-langkah strategis agar pelanggaran tersebut bisa ditekan. Sejauh ini, lembaga pengawas tersebut memperkuat sumber daya manusia (SDM) di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota, baik fungsional maupun kesekretariatan.
“Kami melakukan evaluasi dan inventarisasi masalah. Dari itu maka kami menemukan poin-poin yang perlu diperkuat. Baik SDM maupun dukungan anggarannya. Kami merasa tidak maksimal ketika anggaran menjadi kendala utama,” paparnya.
Selain itu, persoalan regulasi juga masuk dalam daftar inventarisasi masalah. Mengacu pada perbedaan persepsi yang muncul, menjadi bahan diskusi untuk disampaikan ke Bawaslu RI untuk meminta petunjuk.
Agar bisa didukung melalui undang-undang atau aturan terkait lainnya, supaya memperkuat kewenangan pengawas pemilihan.
“Ketika kewenangan yang kami ambil tak tertulis dalam undang-undang atau aturan, akan membatasi ruang gerak kami. Bukan berarti kami minta ruang bebas, setidaknya membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Kami pun bertindak ada dasar hukumnya,” ungkapnya.
Suryani juga mengingatkan kepada calon peserta untuk mulai melakukan persiapan khususnya syarat untuk menjadi peserta pemilu, jelang verifikasi parpol.
Editor: Aspian Nur










