Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen tenaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait tenaga honorer tersebut yang rencananya dihapus mulai 28 November 2023.
Di Pemprov Kaltara sendiri saat ini ada sekitar tiga ribuan tenaga kontrak yang bekerja dan pemprov masih membutuhkan tenaga non-ASN, terlebih sebagai provinsi baru jumlah ASN masih belum cukup, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami Sangat membutuhkan sebenarnya karena sangat kekurangan ASN,” sebut Zainal.
Namun Pemprov Kaltara masih akan mempelajari keputusan pemerintah pusat. Meski dikabarkan provinsi Kalimantan Timur menolak penghapusan tersebut, Kaltara lebih memilih untuk mencari jalan keluar lain. “Itu (penolakan) tergantung bagaimana daerahnya. Kalau kami masih ada solusi lain,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara Suriansyah mengaku sudah menerima surat dari Kemenpan-RB dan sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjadwalkan pertemuan membahas hal itu.
“Sudah saya panggil juga BKD, agar diatur jadwal untuk bahas bersama tentang tahapan-tahapan yang harus kita lewati sesuai dengan edaran di surat tersebut. Kami diminta susun strategi penanganan,” sebut Suriansyah.
Pemprov Kaltara akan melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah honorer, posisi jabatan yang diberikan, pekerjaan yang dilakukan hingga penempatannya.
Setelahnya bisa digambarkan kebijakan daerah yang akan ditempuh sebagai penanganan tindak lanjut dari rencana penghapusan. “Nanti dipetakan dulu, baru kami susun rencana aksinya,” tutup Suriansyah.
Editor: Aspian Nur