Pada tahun 2018 sampai 2019, anggaran untuk SOA Penumpang kembali ditingkatkan di APBD menjadi Rp12 miliar. Di tahun 2020 dan 2021 masing-masing mencapai Rp14 miliar.
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Ihin Surang mengungkapkan, pihaknya telah mendapat keluhan masyarakat terkait nihilnya APBD Pemprov Kaltara untuk SOA Penumpang tahun ini.
Ihin mengaku tidak habis pikir soal pertimbangan dari OPD terkait yang menyisihkan program tersebut. Terlebih informasi itu juga baru diberikan ketika ia melakukan konfirmasi sekitar tiga pekan lalu.
“Padahal kita sudah kasih anggaran untuk SOA orang (penumpang) waktu itu. Tapi malah kemarin baru bilang kalau di provinsi tidak ada, yang jalan hanya (dari) APBN, kata mereka,” ujar Ihin dilansir dari Korankaltara.com Kamis (2/6/2022) hari ini.
Ihin menilai pihak eksekutif Pemprov Kaltara seharusnya bisa memprioritaskan SOA Penumpang. Utamanya ketika belum ada akses transportasi darat yang memadai ke wilayah perbatasan.
“Selama belum ada akases darat, suka tidak suka, mau tidak mau, pemerintah wajib melaksanakan program subsidi ongkos angkut orang ini,” desaknya.
OPD terkait juga diminta jangan mengotak-atik anggaran terkait SOA Penumpang dan juga barang.
Terlebih jika mengabaikan keberadaan pihak legislatif dengan tidak melakukan koordinasi terlebih dulu.
“Itu sudah kebutuhan masyarakat, jadi tidak usah lagi diotak-atik. Apalagi SOA ini bagian pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh kepada mereka (masyarakat),” jelasnya.
Kepala Bidang Perhubungan Udara pada Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengakui kalua SOA Penumpang untuk tahun 2022 belum dianggarkan hanya saja Andi belum bisa memberi penjelasan detail karena masih ada penugasan dinas.
Editor: Aspian Nur