MAR kembali tertangkap setelah beraksi di tiga tempat berbeda dengan nilai kerugian yang dialami pemilik barang tersebut mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri mengatakan, lokasi pertama MAR beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 3 No 4, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan pada 30 April sekira pukul 01.30 WITA dini hari.
“Barang bukti yang kami dapatkan dari dia waktu itu satu unit handphone merk samsung, tas selempang dan 2 unit jam tangan. Kerugian korban pencurian sekitar Rp3,1 juta,” kata Angestri dilansir dari laman Korankaltara.com Kamis (26/5/2022) hari ini.
Berhasil mencuri di tempat kejadian yang pertama, tanggal 1 Mei MAR kembali beraksi kali ini di Jalan Purnawirawan RT 3 masih di kawasan yang sama, Kelurahan Karang Anyar.
Saat itu MAR berhasil mengambil tune control warna hitam, speaker, amplifier mini tas ransel dan 2 stik pancing.
Semua barang curian itu diambil MAR di dalam gudang dengan nominal kerugian mencapai Rp2,6 juta.
Sehari berselang, MAR beraksi lagpada 2 Mei pukul 05.00 WITA pagi di Jalan Sukar Lempani RT. 2, Kelurahan Pamusian. Dengan kerugian pemilik mencapai Rp4.6 juta, MAR berhasil membawa kabur headset, pipa paralon panjang 3 meter, besi pipa, HP merk Realme dan uang Rp200 ribu.
“Sebenarnya kami awalnya menindaklanjuti satu laporan polisi namun Unit Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan, ternyata ada dua lokasi pencurian lainnya. Kami terbitkan tiga laporan polisi karena beda TKP (tempat kejadian perkara) dan tiga korban,” papar Angestri lagi.
Sebelum beraksi, biasanya MAR berjalan kaki untuk melihat rumah yang bisa disatroni.
Setelah memastikan pemilik rumah lengah, selanjutnya MAR yang selalu beraksi seorang diri spontan masuk ke dalam rumah dan mencuri.
MAR ditangkap tanggal 3 Mei lalu di Jalan Purnawirawan saat sedang duduk di teras rumah orang. Tanpa perlawanan, MAR dibawa polisi bersama barang bukti hasil curiannya yang masih ada di sekitarnya saat diamankan.
“Dari barang yang dicuri, ada yang sempat dijual. Kami kondisikan dan dikembalikan. Barang yang dicuri juga sebenarnya barang rumahan, jadi ada juga korban yang tidak memperhatikan barangnya sudah hilang,” ucap Angestri.
MAR dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pasal untuk kasus MAR ini, maksimal 7 tahun penjara.
“Dia sebenarnya baru seminggu keluar dari Lapas Tarakan dan sudah 6 kali masuk penjara. Kasusnya, pencurian juga,” pungkas Angestri. (*)
Editor: Aspian Nur