Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur, Oknum TNI di Tarakan Disidik Denpom Bulungan
1 menit baca459 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Tindakan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Ironisnya, pelaku adalah oknum TNI berinisial M yang bertugas di Satuan Tugas Batalyon (Satgas Yonif) 613/Raja Alam di Tarakan, sementara korbannya berinisial W yang masih berusia 13 tahun.
Dilansir dari kaltara.antaranews.com Rabu (25/5/2022) hari ini, pihak Batalyon mengakui adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum anggota mereka tersebut.
"Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Denpom Bulungan untuk dilakukan penyidikan. Keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan," kata Wakil Danyon 613/Raja Alam, Kapten Mahfudz.
Terkait dengan keluarga korban pihak Batalyon sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
"Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Denpom Bulungan dan menunggu hasilnya," imbuhnya.
Terduga M diamankan Selasa (23/5/2022) kemarin lalu diserahkan ke Denpom Bulungan dan sempat dimintai keterangan dari internal.
Keterangan dari kakak korban berinisial F, pelaku melakukan tindakan asusila saat korban sendirian di rumah. "Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam sampai sekarang, padahal biasanya ceria," kata F.
Sebelumnya pelaku mengenal kakak korban Januari 2022. Korban W setelah peristiwa tersebut juga sudah dilakukan visum.
Editor: Aspian Nur










