Hal ini diungkap Lanal Nunukan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Nunukan wilayah kerja Sebatik pada Rabu (18/5/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WITA.
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan nelayan yang menyebutkan ada nelayan dari Malaysia masuk wilayah perbatasan.
“Awalnya, memang sedang patroli rutin karena ada laporan. Sekitar jam 7 pagi itu, tim gabungan dari Posal Sei Pancang dan PSDKP berangkat ke daerah operasi perairan Ambalat untuk patroli,” kata Arif dilansir dari Korankaltara.com Minggu (22/5/2022) hari ini.
Namun beberapa jam setelah patroli atau sekitar pukul 10.00 WITA, tim gabungan melihat ada longboat dari arah Malaysia masuk ke perairan Indonesia. Jaraknya saat itu berada 28 kilometer (km) dari Pulau Sebatik.
“Mereka ini ke arah Selatan, mungkin karena melihat ada tim patroli, mereka langsung balik kanan ke arah Malaysia. Nah, tim gabungan itu langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.
Kurang lebih 15 menit dilakukan pengejaran, longboat dengan mesin ketinting 40 PK tersebut akhirnya berhasil diamankan. “Kami langsung melakukan pemeriksaan awal dan menggeledah isi kapal tersebut,” jelasnya.
Di atas kapal itu terdapat tiga orang, yakni satu nakhoda bernama JN (70) dan dua ABK bernama PL (21) dan ML (33). Ketiganya merupakan warga negara Malaysia. “Kami juga temukan tiga unit detonator atau peledak. Kami curigai karena biasanya nelayan mau tangkap ikan itu bawa pancing atau pukat, nah mereka ini malah membawa kaca mata selam, fins boot sepatu katak 3 pasang,” ungkap Arif lagi.
Terlebih lagi, di atas kapal itu ditemukan satu unit mesin kompresor lengkap dengan selangnya sepanjang 15 meter.
“Diduga mereka ini memasang dulu bomnya, saat sudah dipasang dan diledakkan baru mereka turun dengan alat selamnya,” jelasnya.
Meskipun daya ledaknya tidak terlalu besar, perbuatan tersebut sungguh dilarang dan merusak ekosistem.
“Jadi, kemungkinan mereka ini baru saja masuk ke wilayah kita, belum sempat pasang dapat ikan atau pasang bom, lebih dulu ditangkap,” ujar Arif lagi.
Saat ini tiga WN Malaysia dan semua barang bukti sudah diserahkan ke PSDKP Sebatik untuk dilalukan penyelidikan lanjut.
“Kalau pasal yang dilanggar yang jelas ada UU Perikanan terkait menggunakan bom maupun illegal fishing. Tapi, lebih lanjutnya di PSDKP, karena ditangani di sana,” papar Arif.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan melalui Kepala Satuan PSDKP Nunukan, Robby mengatakan, penangkapan itu terjadi saat pihaknya melakukan patroli bersama di perairan Laut Sulawesi WPP 716 dengan menggunakan armada Sea Rider RIB 03.
“Kami sudah gelar perkara ke pusat. Terduga dan semua barang bukti sudah diamankan di Sebatik dan masih kami dalami, sambil menunggu perintah dari pusat,” kata Robby.
Editor: Aspian Nur