Pelaku berinisial UD ini rencananya hendak membawa narkotika ke Samarinda, melewati jalur darat dari Kabupaten Tana Tidung.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menuturkan, awalnya tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu, sehari sebelum penangkapan UD.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata UD sudah dalam perjalanan sehingga pihaknya bersama tim gabungan melakukan penangkapan.
“Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 19.000 gram atau 19 kg. Ditemukan juga 3 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg, serta 94 butir ekstasi di dalam tas selempang warna hitam,” ungkap Rudi dilansir dari Korankaltara.com Rabu (18/5/2022) hari ini.
Modus pelaku, mengemas 19 kg sabu dalam 19 kemasan yang dilakban coklat dan dikemas lagi dalam kardus berwarna coklat dan dibungkus plastik hitam.
Sedangkan 3 bungkus lagi beserta ekstasi bertuliskan 7a dikemas dalam tas selempang yang dikenakan pelaku.
“Pengembangan sabu 22 kg di wilayah Tanjung Palas Utara ini ada kendala, karena viral duluan di media sosial. Jadi, tempat yang kami duga lokasi penyimpanan keburu kabur. Masyarakat juga kami harapkan jangan memviralkan proses penangkapan, karena harus dilakukan pengembangan dulu,” sesalnya.
Jaringan 22 kg sabu ini sebenarnya sudah lama dengan tujuan sabu ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur darat.
UD sendiri merupakan warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pengungkapan masih pada UD dan terputus hingga ke bandar maupun orang yang menyuruh UD.
Diduga ada jaringan terstruktur dalam peredaran sabu antarwilayah, melalui jalur Kaltara.
Ada bagian pengiriman sabu dengan jaringan di darat dan di laut, ada yang bertugas komunikasi dengan jaringan terputus juga, sehingga menyulitkan pengungkapan hingga ke bandarnya.
“Kami akan berupaya untuk bekerja sama dengan perbankan. Jadi, bisa mengetahui rekening yang digunakan dalam transaksi ini untuk bisa diblokir saja. Bahkan jaringan seperti ini bukan tujuan akhir, seperti ke Kaltim, tetapi juga menyebar,” sebut Rudi.
Dalam pemeriksaan, UD bahkan menutup siapa penerima sabu selanjutnya di Samarinda.
Menurutnya, kurir sudah diatur untuk tidak saling mengenal antarkurir penerima.
Para pelaku juga memanfaatkan transaksi di tempat-tempat yang terstruktur, sehingga tidak diketahui petugas.
“Dugaan saya ada tempat semacam safe house, barangnya disimpan di situ sebelum disebar dan diantarkan melalui kurir. Sabu ini dibawa lewat laut. Ada pelaku lain yang kami duga terlibat. Ada identitasnya kami kantongi, mungkin pemodalnya, tapi masih kabur,” ungkapnya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara menambahkan, pengungkapan 22 kg sabu merupakan sinergi bersama Bea Cukai Tarakan.
Pihaknya berkolaborasi dengan melakukan pertukaran data dan join operasi di lapangan untuk melakukan pengungkapan.
“Kami menekan sisi suplai. Nanti ada program lain untuk menekan sisi permintaan,” papar Yoga.
UD sendiri mengaku dijanjikan dibayar Rp300 juta jika lolos mengantarkan sabu dan sudah 2 kali berhasil mengirimkan sabu.
Pengiriman pertama 5 kg dan 8 kg dengan upah masing-masing Rp100 juta. “Sabu dari Sekatak. Kalau sama yang tertangkap ini sudah ketiga kali,” pungkas Yoga.
Editor: Aspian Nur