“Azzam Bara Energi ini konsultan PT PMJ. Tugasnya memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar kegiatan tambang tidak mengalami kecelakaan,” kata Ronaldo dilansir dari laman Korankaltara.com Sabtu (14/5/2022) hari ini.
JS sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pihak yang bertanggung jawab soal teknis pertambangan dan dikenakan Pasal 359 terkait Kecelakaan Kerja.
“Di situ telah ada laka (kecelakaan) kerja yang menyebabkan korban jiwa, ada kelalaian sehingga menimbulkan kejadian longsor yang menyebabkan adanya meninggal dunia,” jelas Ronaldo lagi.
Asal mula kejadian longsor karena PT PMJ tidak menjalankan penuh rekomendasi yang diberikan PT ABE.
Sejumlah alat berat sementara ini masih ada di lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih menunggu alat berat itu dievakuasi sebelum dilakukan penyitaan.
Ronaldo membenarkan jika pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah pihak masih akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Seperti manajer, direktur, itu belum kita minta keterangan. Kita masih akan mendalami lagi kasus tersebut,” pungkasnya
Diketahui peristiwa tanah longsor itu bermula dari hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tana Tidung sejak sore pada tanggal 28 Maret hingga tanggal 29 Maret pagi.
Longsor terjadi di jalan poros KTT- Bulungan yang berada di Desa Kujau, Kecamatan Betayau dan di kawasan pertambangan batu bara PT PMJ yang berada di Desa Sengkong Kecamatan Sesayap Hilir.
Kepala Basarnas Tarakan, Amiruddin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Tidung telah terjadi kondisi membahayakan manusia.
Di mana 6 orang tertimbun longsor batu bara di kawasan pertambangan yang dikelola oleh PT PMJ.
Dari 6 korban, empat di antaranya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat sedangkan 2 lainnya masih dalam proses pencarian.
Editor: Aspian Nur