Terbukti, selama tiga hari berturut-turut TNI bersama Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) (BP2MI) Kabupaten Nunukan melakukan penangkapan terhadap WNI.
Kepala Seksi Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan Arbain mengatakan, penangkapan pertama terjadi Minggu (20/2) di Pulau Sebatik.
Ada 23 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangkap Koramil dan Satgas Pamtas, lalu diserahkan ke BP2MI Nunukan.
“Mereka naik kapal sampai di Nunukan, lalu menyebrang ke Sebatik lewat Bambangan. Nah, di situ langsung dicegah Danramil dan Satgas Pamtas,” ungkap Arbain dilansir dari laman Korankaltara.com Kamis (24/2/2022) hari ini.
BP2MI Nunukan langsung melakukan penjemputan di Bambangan, Sebatik. Bahkan, dari pendalaman BP2MI para PMI tersebut memang berniat ingin ke Malaysia secara ilegal.
“Sebagian mereka ini memang tidak memiliki dokumen sama sekali dan hanya ikut keluarganya. Nah, sebagiannya lagi memiliki paspor yang masih berlaku masa jaminan majikannya,” ungkap Arbain lagi.
Kemungkinan PMI yang memiliki paspor yang masih berlaku jaminannya, saat keluar dari Malaysia melalui cara illegal begitu juga saat ingin masuk kembali secara ilegal.
“Kan kami tahu, Malaysia berlakukan lockdown sejak tahun 2020 lalu. Jadi, kalau keluar ilegal, pasti masuknya ilegal juga karena belum buka jalur resmi,” jelasnya.
Mengenai pengurusan 23 PMI diakuinya memang ada, namun semua PMI tersebut tidak mengenalnya karena mereka hanya mengenal secara singkat saat tiba di Nunukan.
“Dari Nunukan diantar ke Sebatik. Di Sebatik ini sudah ada yang jemput itu seorang supir. Saat ditangkap, supir langsung kabur bawa mobilnya,” ujar Arbain.
Informasinya PMI ini sudah membayar sebesar 300 Ringgit Malaysia per orang kepada supir tersebut. Harga yang setara dengan sejuta rupiah lebih ini dijanjikan sudah sampai di Malaysia. “Ini lah kita masih dalami siapa pengurusnya,” jelasnya.
Kemudian penangkapan kedua di salah satu rumah penampungan yang berada di Jalan Lingkar Nunukan Senin (21/2/2022) siang. Saat itu ada 11 WNI yang diamankan BP2MI bersama Satgas Pamtas.
“Kalau dokumenya mereka sama juga sebelumnya. Ada yang dokumen paspor dengan jaminan masih hidup ada juga yang tidak dokumen sama sekali,” kata Arbain.
Untuk 11 orang ini per orang ditarik biaya oleh pengurusnya sebesar Rp1,5 juta. “Nah, sebelas orang ternyata sudah bayar semuanya. Rencananya mereka akan digeser atau berangkatkan jam 7 malam, tapi jam 2 siang kami sudah tangkap duluan,” paparnya.
Penangkapan ketiga terjadi pada Selasa (22/2/2022) pagi di Desa Aji Kuning, Sebatik. Dalam kasus ini, Satgas Pamtas bersama Imigrasi mengamankan 4 orang yang merupakan satu keluarga terdiri suami istri dan dua anaknya.
“Satu keluarga ini memang tujuannya ke Malaysia tapi untungnya mereka ini belum membayar kepada pengurusnya,” ucap Arbain.
Sejak sebulan terakhir, pihaknya mendapati banyak modus baru yang dilakukan para WNI yang ingin masuk ke Malaysia dengan cara ilegal.
Ada yang turun dari Tarakan, lalu berangkat ke Nunukan atau langsung ke Sebatik. “Kan, ada speedboat reguler dari Tarakan ke Sebatik. Mungkin mereka sudah tahu, kami gencar sweeping terhadap kapal yang datang, makanya turun di Tarakan. Bahkan, bisa jadi dari Tarakan langsung ke Tawau,” pungkas Arbain.
Editor: Aspian Nur