Penetapan Nunukan PPKM level 1 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1.
“Masyarakat diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan, apalagi saat ini jumlah kasus konfirmasi positif kembali naik,” jelas Hasan dilansir dari Korankaltara.com Selasa (15/2/2021) hari ini.
Dengan ditetapkannya Nunukan level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Untuk kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta menerapkan Work From Office (WFO) 100 persen.
Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFO disesuaikan pengaturan masing-masing pemerintah daerah.
“Di pasar, toko kelontong, pangkas rambut dan lainnya, diizinkan buka dengan prokes yang ketat, memakai masker dan mencuci tangan. Makan minum di tempat umum seperti café, restoran, warung makan, itu 100 persen juga dengan prokes yang ketat,” ujarnya.
Berdasarkan pers rilis Satgas Penanganan Covid-19, Senin (14/2/2021) kemarin, kasus aktif di Nunukan berjumlah 79 kasus yang tersebar di enam kecamatan dan Sembakung tertinggi. Enam kecamatan yang memiliki kasus Covid-19, saat ini masuk dalam zona kuning.
Editor: Aspian Nur