“Rokok yang akan dibawa ke Tawi-Tawi Filipina ini diperiksa dokumennya apakah ada perizinannya, apakah memiliki HAKI, apakah jumlahnya dan barangnya sesuai upaya masuk ke Filipina bisa secara legal,” ujar Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI H Andi Sulaiman dilansir dari Korankaltara.com Selasa (25/1/2022) hari ini.
Binda Kaltara sebelumnya mendapatkan kabar ada kegiatan ekspor rokok ilegal ke Filipina sehingga negara tujuan menganggap Indonesia melakukan kegiatan secara ilegal, “Karena itu kami langsung coba menelusuri, mendalami awal untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Andi lagi.
Hasil pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan negara tujuan, serta pemerintah pusat yang ada di Jakarta. “Menurut informasi dari Jakarta, beberapa pabrik memproduksi merek yang tidak ada HAKI. Saya dalami dulu pertama dan kami akan komunikasikan dengan pemilik hak dan pabrik serta eksportir supaya tidak ada yang dirugikan,” paparnya.
Karena itu Binda Kaltara berharap para pengusaha menjalankan usahanya dengan baik dan pabrik juga memproduksi secara legal sehingga sama-sama terlindungi. “Negara kita juga terhindar dari cemoohan negatif dari negara lain yang menganggap ekspor secara ilegal. Ini lah yang sedang kami dalami, ada diposisi mana yang sebenarnya bisa kami tindak lanjuti ke depannya,” tegas Andi.
Untuk saat ini, pemeriksaan masih berupa azas dugaan karena disampaikan berdasarkan informan yang masuk ke pihaknya ada indikasi barang masuk secara tidak sah.
“Makanya saya cek, apakah ini memenuhi syarat atau bagaimana. Informasinya, ini (rokok) dari Jawa Timur, hak patennya dari luar San Marino kemudian diproduksi di Indonesia. Apakah ini ada izin dari HAKI pemiliknya atau bagaimana, kami dalami dan kami tindak lanjuti,” papar Andi.
San Marino, kepemilikan HAKI berasal dari luar negeri yang masih negara tetangga yaitu Singapura. Saat ini terdapat lima kontainer produk San Marino yang berada di Pelabuhan Malundung. Sedangkan satu kontainer produk Eight.
Sementara itu, pemilik rokok produk San Marino dan Eight PT. Kaltara Jaya Abadi memastikan kedua merek rokok ini merupakan produk lokal dari Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan untuk dokumen ekspor dan perizinan semua telah dipenuhi.
“Mulai izin ekspor hingga HAKI sudah ada semua, sudah berjalan lama. Tidak ada masalah, sih. Makanya saya juga kaget, tiba-tiba Pak Kabinda mau memeriksa rokok. Kan ini sudah berjalan dua tahun,” kata Direktur PT Kaltara Jaya Abadi, Ridwan Al Anwari.
Dirinya juga menegaskan selama ini sudah mengikuti aturan untuk kegiatan ekspor, supaya tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Disinggung mengenai merek, Ridwan mengaku San Marino dan Eight merupakan produk lokal dan bahan tembakaunya juga diperoleh secara lokal. “Kami buat dalam negeri, ekspor ke luar. Kalau HAKI, kami sudah buat sejak 2018 kemarin diperpanjang nanti per 10 tahun,” ungkap Ridwan.
Editor: Aspian Nur