Penangkapan ketiganya sebenarnya berlangsung pada 6 Desember lalu, namun baru diungkap Polres Nunukan Kamis (16/12/2021) kemarin.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengungkapkan, RA dan PA merupakan ibu rumah tangga (IRT). Sedangkan SA yang baru berusia 15 tahun warga Sulsel yang sudah putus sekolah.
Pengungkapan ini dipaparkan Ricky bermula dari informasi masyarakat yang diterima pukul 10.00 WITA hari Senin tersebut. Polisi menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga wanita tampak mencurigakan.
“Kami curiga ketiga wanita ini menggunakan kerudung yang sama besar dan panjangnya sampai ke perut, rupanya itu untuk mengelabui sabu yang disimpan dalam perut hingga dada mereka, kan tertutup kerudung,” ujar Ricky.
Tak membuang waktu, personel Sat Resnarkoba langsung mengamankan ketiga wanita itu untuk diinterogasi. Awalnya, mereka tidak mengaku membawa barang. Namun saat diperiksa oleh Polwan, akhirnya ditemukan sabu 6 kilogram. “Mereka mengaku kalau bertiga ini bekeluarga. Bahkan menganggap SA ini anak dari RA. Setelah interogasi secara terpisah, akhirnya terbongkar. Pengakuannya tidak sinkron,” bebernya.
Setelah dihitung jumlah paket yang dibawa dan dililitkan di badan sebanyak 25 bungkus dengan ukuran berbeda. Masing-masing sabu yang dililitkan kurang lebih 2 kilogram. “Hasil interogasi, barang ini ternyata mau dibawa ke Sulsel, disana ada penerima yang mengambil,” paparnya.
Perekrutan ketiganya terbagi dalam dua kelompok bandar. RA dan PA direkrut seorang bandar di Tawau berinsial HE (masuk daftar pencarian orang). Sedangkan SA direkrut bandar ID di Tawau yang juga sudah masuk DPO.
“Namun kedua bandar ini saling kenal dan terhubung, artinya mereka ini satu jaringan,” ungkap Ricky.
Sehari setelahnya, 7 Desember, tim Sat Resnarkoba berangkat ke Sulsel untuk mengejar penerima barang yang berinisial AG. Tanggal 11 Desember, polisi tiba di Pelabuha Parepare dengan menumpangi KM Lambelu. “Kemungkinan lebih dulu informasinya bocor, AG berhasil kabur dan tidak menjemput barang itu. Bahkan handphone yang kami lacak sudah tidak bisa dihubungi atau tidak aktif lagi,” jelasnya.
RA sebagai kurir mengambil dan membawa narkoba ini dari Tawau menuju Parepare. RA juga merupakan orang kepecayaan bandar HE untuk merekrut orang yang tinggal di Sulawesi maupun di Tawau. “PA merupakan kurir yang direkrut RA membawa sabu-sabu tersebut. Begitu juga SA direkrut dari Sulsel untuk mengambil dan membawa sabu ke Sulsel. Ketiganya tidak ada hubungan keluarga dan hanya saling kenal saat mengambil barang,” jelas Ricky.
Aksi penyelundupan yang dilakukan RA dan PA ini, bukan pertama kalinya. Sebab RA mengenal bandar 3 bulan lalu dan sudah tiga kali meloloskan barang tersebut ke Sulsel.
Begitu juga PA sudah dua kali, namun untuk SA mengakui pertama kali membawa narkoba. “Alasan mereka mau bekerja itu karena desakan ekonomi. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp28 juta per orang jika barang tersebut lolos ke Sulsel. Nah, dari Malaysia mereka hanya diberikan Rp3 juta untuk biaya transportasi,” sebut Ricky lagi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling sikat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur