UMK Tarakan Tertinggi di Kalimantan
1 menit baca524 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 sebesar Rp3.774.378.
Angka ini sebelumnya diusulkan oleh Wali Kota berdasarkan hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Kota.
“Ada kenaikan sebesar Rp12,482 ribu. Bagi perusahaan yang sudah menerapkan gaji di atas UMK, dilarang menurunkan karena bisa melanggar normatif,” sebut Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (DPK) Tarakan.
Berdasarkan hasil pendataan DPK Tarakan, terdapat 320 perusahaan menengah ke atas yang selama ini sudah menerapkan UMK kepada pekerjanya. Namun di 2022 nanti apakah mereka masih konsiten atau tidak akan dilakukan pantauan setelah keputusan gubernur tentang UMK ini diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
“Kalau perusahaan besar sudah melaksanakan UMK, yang jelas ada playwood dan cool storage mereka ini sudah menerapkan UMK. Kalau untuk pembukaan posko pengaduan soal UMK belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Untuk perusahaan skala mikro dan kecil tidak diwajibkan membayar gaji sesuai UMK,” papar Hanto.
Untuk mengetahui kategori perusahaan besar, menengah atau kecil, dilakukan koordinasi dengan BPS (Badan Pusat Statistik) yang akan disesuaikan dengan PP 36/2021. Karena baru saja disetujui oleh gubernur, saat ini belum ada perusahaan yang mengadu ke DPK terkait UMK.
Hanto mengaku akan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan supaya tidak terjadi PHK. Meskipun kenaikan hanya sebesar Rp12.482,35 tetapi UMK Tarakan masih yang tertinggi di Pulau Kalimantan.
“Untuk formula penghitungan, sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan. Mulai 1 Januari ini (2022) sudah harus diberlakukan. Kita akan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, supaya mereka juga menerapkan keputusan baru ini,” tutup Hanto.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur










