Dari kasus ini, diindikasikan salah satu sarana penyelewenagan tersebut melalui penarikan retribusi menggunakan kercis retribusi bongkar muat kapal tanpa porporasi, sesuai ketentuannya penarikan tersebut tak sah.
“Kita lakukan pengawasan ketat secara internal. Untuk itu, dan sekarang sudah tidak ada lagi karcis tanpa porporasi. Setiap hari juga kita lakukan pengawasan, meski tak mesti langsung turun kelapangan saya juga fokuskan untuk itu karena ada petugas dilapangan juga,” ujar Kepala Dishub Bulungan Hasan Pemma, saat ditemui Jum’at (25/8).
Dirinya juga berharap, tidak ada lagi karcis tanpa porporasi. Dalam hal pengelolaan retribusi sendiri lanjutnya, bukan hanya untuk bongkar muat tetapi juga retrebusi parkir kendaraan. Memaksimalkan peran, pihaknya juga mengandeng pihak ketiga agar lebih efektif sebab dalam segi kebutuhan tenaga dirinya mengaku Dishub masih kekurangan.
Selain itu, meminimalisir ada tindakan serupa salah satu upaya yang dilakukan selain petugas pungut dan jaga dimungkinkan penarikan retrebusi menggunakan sistem elektronik. Namun demikian saat ini dengan kondisi pelabuhan bongkar muat masih dinilai hanya skala kecil, maka masih belum sangat dibutuhkan pengadaan alat elektronik untuk retrebusi itu sendiri.
“Ya kita upayakan, tapi memang kapasitas pelabuhan kita masih kecil. Karena untuk pengadaan peralatan tersebut tentu memerlukan anggaran lebih, baik untuk alat sejenis forklif maupun crane. Nanti kita komunikasikan, karena secara tekhnis pelabuhan ini langsung diurusian oleh pengelola TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat). Kalau dibanding dengan pelabuhan Tanjung Priok masih jauh, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan nantinya,”imbuh Hasan. (an)