Dia berharap pengembangan ini jangan saling memberatkan, termasuk untuk investor. Agenda investasi harus dilihat secara menyeluruh. Investasi cepat berjalan, otomatis akan berdampak pada pembangunan yang juga meningkat. Disinggung apakah urusan lahan sudah selesai, ia mengatakan itu masih perlu verifikasi lebih lanjut.
“Hal krusial terkait lahan ini juga kita sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat setempat termasuk belum lama ini di Desa Mangkupadi. Kami hadirkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Begitupun selanjutnya, sertifikasi lahan yang ada utamanya di luar HGU (hak guna usaha) yang akan diselesaikan,” papar Syarwani.
Terkait hal ini, ia juga memastikan sudah menyampaikan kepada kepala desa untuk memfasilitasi. Misalnya ada masyarakat yang memiliki lahan, dilengkapi dengan bukti-buktinya. Selanjutnya akan diverifikasi oleh BPN dan disaksikan oleh pihak pengembang dan pemerintah. Ia juga memastikan antisipasi daerah terhadap mafia dalam pengadaan lahan itu.
“Kami pastikan jangan sampai rencana ini muncul spekulan tanah para broker, yang nantinya bisa menghambat dan mungkin saja bisa membatalkan hadirnya investasi di sana akibat harga tanah yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada,” sebutnya lagi.
Selain itu beberapa lokasi yang belum tersertifikasi, diharap agar BPN dapat memetakan lahan yang belum berdokumen. Masyarakat diminta tidak berpikir terkait harga ganti rugi lahan. Artinya, jangan pernah mengejar yang hanya sesaat tanpa memikirkan investasi yang akan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat itu sendiri.
Terpisah, Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko menyampaikan, pihaknya siap mendukung Pemkab Bulungan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki. “Pihak yang akan berinvestasi di KIPI akan melakukan pembebasan lahan. Ketika sudah dibebaskan, BPN akan men-support untuk proses sertifikasi lahan tersebut,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, lahan yang belum bersertifikat menjadi domain investor dengan subjek pemegang hak atas tanah tersebut. Artinya, masyarakat yang memiliki lahan tetapi belum tersertifikasi. “Walaupun belum bersertifikat, investor bisa melakukan pembebasan lahan, dengan catatan masyarakat memiliki bukti kepemilikan atas tanah. Pada prinsipnya, BPN siap men-support dalam proses sertifikasi lahan,” tutup Wahyu.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur