Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalu Plt Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khairul Anam mengatakan, dari tangan kedua ibu rumah tangga itu diamankan 40 bungkus plastik transparan dengan berat kurang lebih 2 kilogram.
Awal penangkapan disebutkannya saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 13 September lalu. Informan itu menjelaskan, dua wanita ini berangkat dari Kota Tarakan menuju Kabupaten Nunukan lalu melanjutkan perjalanan ke Parepare. “Kami langsung melakukan penyelidikan yang pada saat itu, ada personel yang akan kembali ke Nunukan dan menumpangi kapal tersebut,” ungkapAnam.
Hingga pukul 05.40 WITA hari Selasa (14/9/2021) lalu, kapal sandar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. PM dan S langsung diamankan saat keduanya berada di dalam kamar kapal.
“Saat kami amankan, keduanya mengakui masing-masing dari mereka ada membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di badan (tubuh) bagian perut dengan cara dibungkus menggunakan kain stagen warna hitam,” papar Anam lagi.
PM dan S langsung mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan. Saat dikeluarkan, kemasan barang bukti sabu tersebut terbungkus berbentuk panjang dengan cara dilakban. Masing-masing mereka membawa dua buah bungkusan, sehingga total bungkusan sebanyak empat bungkus.
“Isi kemasan sabu tersebut berjumlah 10 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga jumlah keseluruhan 40 bungkus,” jelasnya.
Dari keterangan kedua perempuan tersebut, polisi pun kembali mendapatkan informasi jika sabu ini akan dikirim ke Parepare. “Mereka disuruh membawa barang itu oleh seorang berinisial A (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia). Rencananya keduanya dijanjikan upah sebesar Rp80 juta dibagi dua,” jelas Anam.
Setelah dilakukan pengembangan dan sampai di Parepare atau tanggal 16 September, pihaknya kembali menangkap dua orang pria yang bertugas menjemput barang dari kedua perempuan tersebut. Kedua pria itu berinisial S berusia 28 tahun dan S berusia 22 tahun, warga Barru, Sulsel.
“Saat ini mereka berempat sudah diamankan ke Polres Nunukan. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Anam.
Sumber: Korankaltara.com
Editor: Aspian Nur