“Putusannya sama dengan tuntutan JPU. Pertimbangan putusan tinggi terhadap Husen dan Faisal ini karena mengendalikan narkotika di dalam Lapas Tarakan sehingga Majelis Hakim bermusyawarah dan atas pertimbangan lainnya, mengambil putusan dengan pidana seumur hidup,” ujar Humas Pengadilan Negeri, Imran Marannu Iriansyah.
Dalam persidangan, Husen menyebutkan Faisal tidak mengetahui perihal sabu dua kilogram dan hanya dimintanya mengurusi istri dan anaknya di luar Lapas. “Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda-beda di lapangan sehingga putusan Majelis Hakim tidak melihat dari barang bukti yang didapat dari terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menuturkan, putusan ketiga terdakwa sama dengan JPU, dalam proses eksekusi WNA sama saja dengan WNI.
“Jalaninya di dalam Lapas. Kami akan sampaikan putusannya ini kepada penasihat hukumnya yang perwakilan Manado. Setelah itu, kalau ada balasan ya secara patut sama kami sampaikan. Ada juga perwakilannya datang menanyakan, nanti kami koordinasikan lagi,” terangnya.
Penasihat Hukum dari Konsulat Filipina, Michael Yakobus yang mendampingi Faisal dan Husen, dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan masih akan berkoordinasi lagi dengan kliennya terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Kami masih pikir-pikir,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan saksi antar-terdakwa, Husen mengakui memanggil Faisal dari Filipina untuk mengambil sabu. Namun Husen menyebut nama orang lain, Muhammad Lalid yang saat ini sedang berperkara di Lapas Makassar.
Lalid juga merupakan mantan warga binaan di Lapas Tarakan, namun divonis bebas atas perkara 500 gram sabu tangkapan Polda Kaltara. Menurut Husen, ia dijanjikan upah Rp25 juta dari Lalid, sementara Faisal dijanjikan upah Rp10 juta. Namun, Faisal ditangkap BNNP Kaltara, 4 Desember tahun lalu.
Berbeda dengan Faisal, dalam perkara Fery, Husen membantah ada keterlibatan Fery dalam transaksi dua kilogram sabu. Semua keterangan Husen dan dua terdakwa lainnya, tidak ada saling bantah di persidangan. Husen dan Faisal pun mengakui semua perbuatannya. Sedangkan Fery tidak mengakui, karena sejak awal mengatakan tidak tahu terkait sabu itu.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Minggu 22 Agustus 2021 dengan judul ''Narapidana WNA Terlibat 2 Kg Sabu Diputus Seumur Hidup''.