Dalam kasus itu, polisi terlebih dulu mengamankan dua orang kurir berinisial SY yang berusia 42 tahun dan JE berusia 38 tahun di salah satu hotel di Tanjung Selor, Minggu (1/8/2021). Dari tangan keduanya polisi menemukan barang bukti lebih dari 126 kilogram sabu yang disimpan dalam tas besar.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram yang diduga didapatkan dari Tawau, Malaysia itu akan dibawa menuju ke Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Kedua pelaku yang diamankan di Tanjung Selor ini, hanya berperan mengambil barang lalu dibawa ke Kutai Timur.
Menurut pengakuan kurir, barang bukti itu akan diserahkan ke dua orang lainnya berinisial AJ yang berusia 27 tahun dan RE berusia 41 tahun yang sudah menunggu di Kutai Timur. Dua orang yang sudah menunggu di Kutai Timur akhirnya berhasil dibekuk polisi kemarin. Peran kedua pelaku itu juga hanya merupakan kurir.
Tak berhenti sampai di situ, sang pemilik barang haram itu ternyata adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Bontang, Kaltim, berinisial DK berusia 47 tahun. Hal itu terungkap berdasarkan interogasi yang dilakukan kepolisian kepada AJ dan RE.
“Ini yang masih kami kembangkan lagi karena tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Entah itu pengunjung, pas menjenguk atau oknum-onum yang ada di situ (Lapas Bontang.) karena pemilik sabu 126 kilogram itu napi di Lapas dan bisa mengendalikan dari dalam Lapas),” kata Kapolda Kaltara, Irjen Bambang Kristiyono kepada media.
Untuk melakukan penyidikan kasus, Kapolda memerintahkan Wakapolda Kaltara Brigjen Erwin Zadma sebagai koordinator penyidikan. Kristioyono memerintahkan agar pihaknya mencari tahu mengenai adanya narapidana yang mengendalikan narkoba dalam jumlah fantastis dari balik lapas.
“Ini pasti akan kami kembangkan terus. Nanti penyidikannya, Pak Wakapolda koordinir untuk diungkap. Apalagi kan, menurut pengakuannya (DK), dia sudah keluar masuk penjara karena narkoba,” ujarnya. Sementara akapolda Erwin Zadma mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional yang menyeret lima orang pelaku itu, juga akan dikembangkan karena dugaan sementara, asal barang itu dari Tawau, maka tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan antarbandar narkoba di Malaysia dan di Indonesia.
“Pengungkapan kasus ini semenjak Polda berdiri merupakan yang terbesar. Ini lah ketegasan kami, akan kupas tuntas soal narkoba ini. Terkait adanya jaringan internasional, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan antara negara sana dan negara sini. Nanti akan dibuktikan secara lengkap oleh penyidik kita,” tegas Erwin.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yuliyanto mengaku masih memburu satu orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial RC. Berdasarkan pengakuan DK, barang haram itu didapatkan dari rekannya RC.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman lagi. Kita masih mengecek, barang ini masuk ke Kaltara melalui jalur darat atau laut. Karena dugaan kita, barangnya ini dari Tawau. Satu orang sudah kami tetapkan DPO, yang merupakan pemilik awal barang,” sebut Agus.
Dalam kasus itu, kelima pelaku yang sudah diamankan akan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) Junto pasal 132 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa 10 Agustus 2021 dengan judul Sabu 126 Kg Dikendalikan Napi Bontang