Kepala Jasa Raharja Tarakan, Ahmad Arkan Nugraha menuturkan, setelah mendapatkan informasi identitas dari SAR Tarakan, pihaknya meminta Jasa Raharja yang ada di Kabupaten Tana Tidung segera merapat ke Sembakung.
“Dua orang meninggal dunia sudah kami bayarkan santunannya di Sembakung dan ada juga kami limpahkan ke Sulawesi Tengah dengan pembayaran dua orang meninggal dunia,” kata Nurgraha.
Sedangkan dua orang korban meninggal dunia lainnya di Sembakung juga belum bisa dilakukan pencairan santunan meninggal dunia. Karena saat hendak dicairkan, belum memiliki buku rekening. Namun, Arkan memastikan pencairan juga akan dilakukan secepatnya. Santunan akan dibayar lunas kepada ahli waris melalui rekeningnya.
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka maksimal Rp20 juta sesuai biaya perawatan. Kalau ada korban yang mengalami cacat tetap, misalnya kaki patah dan amputasi, dibayarkan maksimal Rp50 juta sesuai persentase kecacatannya.
Korban yang mengalami luka ringan juga tetap mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja. Namun, disesuaikan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan. Hanya saja bukan dalam bentuk uang kepada korban, melainkan masuk ke Puskesmas.
“Misalnya korban bayar biaya pengobatan ke Puskesmas, nanti diklaim ke Jasa Raharja. Tapi kalau tidak membayar dan dirujuk ke rumah sakit, maka kami yang membayarkan. Maksimal Rp20 juta. Kalau biaya perawatannya lebih Rp20 juta, sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” papar Nugraha.
Untuk mereka yang dirawat di Puskesmas mendapat maksimal Rp1 juta untuk P3K apabila korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat. Ditambah biaya ambulans rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit atau antarrumah sakit maksimal Rp500 ribu.
“Waktu kejadian, sedikit yang masuk Puskesmas, karena mereka hanya syok. Sisanya dari 24 orang korban itu, luka ringan dan kami juga belum ada informasi ada yang luka berat. Yang pasti, luka-luka tidak dapat dana cash. Pada prinsipnya asuransi, mengembalikan posisi keuangan korban sebelum terjadinya risiko. Tidak ada unsur keuntungan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 10 Juni 2021 dengan judul Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan Dapat Santunan Rp50 Juta