Untuk pelaku perdagangan produk tanpa izin edar diberi peringatan dan pemeriksaan oleh pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Terdapat dua kemungkinan asal-usul barang tersebut. Pertama, dari dalam negeri dan luar negeri. Oleh karena itu, Loka BPOM Tarakan selalu melakukan koordinasi dengan stake holder terkait untuk melakukan pengawasan.
“Bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 H banyak sekali produk yang dulunya tidak muncul, kini bermunculan. Baik dalam bentuk parcel maupun dijajakan di etalase. 48 jenis produk tanpa izin edar ini ditemukan dari swalayan dan supermarket yang ada di Tarakan, dan sebagian produknya berasal dari negara tetangga Malaysia,” sebut Musthofa.
Sedangkan untuk barang kedaluwarsa, Loka BPOM Tarakan tidak menemukan. Meskipun demikian, pengawasan tetap ditingkatkan. Sedangkan untuk pengawasan makanan berbuka puasa juga tidak ditemukan bahan berbahaya.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H dilakukan selama enam tahap. Dimulai dari 5 April sampai dengan 21 Mei 2021 ini merupakan tahap 1 – 3 (tahap). Nantinya akan ada tahap 4 – 6. Intensifikasi ini dilakukan setiap minggu dan jumlah sasaran yang diperiksa sampai tahap 3 mencapai 7 sasaran distribusi pangan olahan dengan hasil pemeriksaan 4 sasaran memenuhi ketentuan, dan 3 sasaran tidak memenuhi ketentuan,” bebernya.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan sejak tahap 1 sampai 3, sebanyak 48 item dengan 424 kemasan, dengan persentase 7,70 persen pangan kemasan yang bermasalah dan 92,30 persen pangan tanpa izin edar. Selain pengawasan distribusi pangan olahan tertentu Loka BPOM Tarakan juga melakukan pengambilan sampel untuk diuji terhadap produk pangan di dua tempat, yaitu pasar Gusher dan Tenguyun.
Dalam pengujian tersebut tidak ditemukan bahan berbahaya seperti borak, formalin, metamin yellow, maupun rodamin. “Dari 50 sampel takjil yang kita periksa, Alhamdulillah semua memenuhi syarat. Meskipun dalam kondisi pandemic Covid-19 kita tetap melakukan upaya perlindungan masyarakat dengan melakukan pengawalan produk pangan, meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, kejahatan obat dan makanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebagai konsumen juga harus cerdas, sebelum membeli harus melakukan pengecekan dan memilih produk pangan dengan cara cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 dengan judul Jelang Idul Fitri, Beredar Jenis Makanan Tanpa Izin