“Jukir wajib memotong karcis untuk diberikan ke masyarakat yang menggunakan jasa parkir. Kalaupun tidak mau tetap harus dipotong karena karcis sebagai bukti ada transaksi parkir. Kalaupun masyarakat membayar karcis dan jukir tidak memberi karcis, tetap harus meminta supaya jadi bukti pembayaran retribusi, kalau tidak ada karcis itu ilegal,” kata Tarmiji.
Kalau masyarakat membayar parkir tetapi jukir tidak memberikan karcis, bisa dipastikan itu adalah praktik pungutan liar (pungli), sehingga jukir yang bersangkutan bisa dipecat. Jadi lurah mengusulkan ke Dinas Perhubungan, nanti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini yang akan memproses pemecatan.
Diakui Tarmiji masih ada beberapa titik parkir yang belum dikelola, sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik retribusi parkir. Setelah parkir diserahkan ke kelurahan, semua akan didata dan dimaksimalkan. Supaya tidak ada celah parkir liar maupun pungli.
“Dokumen objek parkir ke kelurahan dan kecamatan sudah diserahkan. Untuk pelaksanaannya mulai 1 Maret 202, sehingga lurah sudah punya kewenangan untuk mengaturnya. Diharapkan dengan adanya pembagian pengawasan akan meningkatkan pendapatan, karena lurah bisa secara langsung melakukan pengawasan di lapangan, sekaligus melakukan pembinaan,” paparnya.
Meskipun pengelolaan dialihkan, dia menegaskan petugas jukir tetap sama. Begitu pun untuk gaji dan SK tetap diterbitkan oleh Dinas Perhubungan. Hanya saja, pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh lurah. Bahkan lurah bisa melakukan teguran jika ada jukir yang nakal, misalnya tidak memberikan karcis kepada pengendara, padahal sudah dibayar.
“Kalau sudah ditegur tetapi tidak mengindahkannya, lurah bisa mengajukan pemecatan ke Dinas Perhubungan. Atas usulan lurah, Kepala Dinas Perhubungan bisa mengganti jukir yang bersangkutan dengan jukir yang baru. Sedangkan mekanisme retribusinya, jukir setor ke kelurahan nanti bendahara akan langsung masukan ke kas daerah dan bukti setoran diserahkan ke Dinas Perhubungan,” urainya.
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 26 Februari 2021 dengan judul Tak Berikan Karcis, Jukir Bisa Dipecat