Dalam pemberlakuannya petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI, Polri dan BPBD gencar berpatroli, khususnya di Tanjung Selor, Bulungan.
Kepala Satpol-PP Kaltara, Hari Kuntjoro menjelaskan, sosialisasi terus dilaksanakan secara masif. “Tetap sosialisasi, menyampaikan (protokol kesehatan) itu tetap, untuk mencegah pandemi Covid-19 (kian meluas),” kata Hari.
Berdasarkan instruksi gubernur, tidak ada sanksi terhadap mereka yang tidak mematuhi PPKM karena pembatasan tersebut bagian dari imbauan pemerintah agar masyarakat disiplin. “Sanksi tidak ada. Tujuannya bukan sanksi tapi meningkatkan kesadaran semuanya. Saling menjaga dan mengingatkan,” sebut Hari lagi.
Pelaksanaan PPKM di tiap kabupaten/kota terkait instruksi itu berdasarkan kewenangan masing-masing daerah. Pol PP Kaltara juga menyampaikan surat itu ke Satpol-PP lima daerah yang ada di Kaltara. “Penyesuaian ke masing-masing daerah. Kewenangan ada di kabupaten/kota. Kita menyesuaikan,” sebutnya.
Terhadap pembatasan jam malam, ia mengemukakan ada pada instansi teknis terkait, misalnya sektor wisata, teknisnya ada di Dinas Pariwisata, sektor usaha mikro, kecil dan menengah, teknisnya berada di Disperindagkop dan UKM.
“Artinya kewenangan ada di masing-masing instansi untuk pertimbangan. Kalau kami laksanakan (patroli) saja dan sosialisasi terus sampai pandemi ini selesai,” ucap Hari
Selain itu PPKM juga tetap mempertimbangkan kepentingan perekonomian. Pasalnya, beberapa warga punya kepentingan usaha di malam hari. “Ada kepentingan masyarakat juga yang ‘hidupnya’ di malam hari. Makanya sanksi tidak ada, tapi sosialisasi saja dan kita berikan kesadaran,” sambungnya.
Sementara itu, patroli terus dilakukan hingga pandemi ini benar-benar selesai. Sejauh ini, patroli gabungan dimaksimalkan di malam hari dengan jumlah personel 30 sampai 40 orang. “Kalau kami (Pol PP) tiap lagi dan siang juga patroli sambil sosialisasi. Malam gabungan, kurang lebih 30 sampai 35 orang kadang sampai 40 personel,” tutup Hari. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 1 Februari 2021 dengan judul Penerapan PPKM di Kaltara Tanpa Sanksi