“Sejauh ini, baru ada dua partai yang telah menyerahkan LPj-nya, yaitu Perindo dan PKB, sedangkan 10 parpol lainya hingga siang ini belum ada kabar,” kata Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris kemarin.
Pemberian dana bantuan keuangan setiap parpol jumlahnya berbeda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum, dan parpol harus ada perwakilan yang duduk di DPRD Tarakan. Setiap suara yang diperoleh parpol, mendapatkan dana bantuan sebesar Rp9.158.
Di Tarakan terdapat 12 parpol yang mendapatkan bantuan dari APBD, dengan jumlah bantuan terbesar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp123.614.684 jumlah berdasarkan jumlah suara yang didapat sebanyak 13.498 suara.
Sedangkan parpol yang paling sedikit mendapatkan dana bantuan keuangan adalah Partai Persatuan Indonesia sebesar Rp47.639.916 dengan perolehan suara sebanyak 5.202.
Total dana bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Kota Tarakan kepada partai politik selama 2020 sebesar Rp1.013.744.810. Dana ini digunakan parpol untuk operasional sekretariat maupun sosialisasi politik ke masyarakat.
“Ada sanksi kepada parpol yang tidak menyerahkan LPj tepat waktu, di tahun berikutnya tidak akan mendapatkan dana bantuan keuangan. Untuk itu, kita harapkan semua pengurus parpol yang mendapatkan dana bantuan keuangan, dapat segera merespons surat yang telah kita layangkan, sekaligus menyerahkan LPj-nya,” sebut Haris lagi.
Nantinya, LPj bantuan keuangan ini juga akan menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 22 Januari 2021 dengan judul Mendekati Deadline, Baru Dua Parpol yang Serahkan LPj