“PPKM sudah dirapatkan Satgas, tinggal menunggu instruksi gubernur. Mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Irianto Lambrie. Adapun terhadap gambaran instruksi gubernur menyikapi kebijakan PPKM itu, Irianto mengatakan lebih bersifat imbauan. Selain itu, kegiatan masyarakat lebih dikontrol dan diawasi oleh Tim Satgas.
“Kalau sanksi biasanya perda (peraturan daerah). Kalau edaran atau instruksi sifatnya mengingatkan. Jadi sanksi administrasi saja atau peringatan. Misalnya restoran atau tempat makan boleh buka sampai jam 10 (malam). Kalau di Jakarta kan sampai jam 7 (malam) saja. Yang mengawasi nanti tentu Pol PP dan Polri serta TNI.
Terus kemudian, melakukan pencegahan keluar masuk orang, atau pengetatan,” paparnya. Untuk diketahui, berdasarkan data terbaru perkembangan kasus Covid-19, kembali terjadi penambahan sebanyak 79 kasus pada Kamis (14/1/2021) kemarin. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltara Agust Suwandy mengatakan empat daerah mencatat adanya kasus baru.
“Data penambahan kasus baru dari Tarakan 56 orang, Bulungan 14 orang, Nunukan 8 orang dan Tana Tidung 1 orang (total 79 orang),” ungkap Agust. Meski ada pula penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 18 orang, namun kasus aktif di Kaltara makin tinggi menembus 2.021 kasus (38,3 persen) Masing-masing Tarakan 1.327 kasus, Bulungan 334 kasus, Nunukan 238 kasus, Malinau 74 kasus dan Tana Tidung 48 kasus.
“Untuk angka kesembuhan di Kaltara total sebanyak 3.262 orang (61,7 persen) dan kasus kematian sebanyak 70 orang (1,3 persen). Sehingga akumulasi positif covid-19 di Kaltara sebanyak 5.353 kasus,” urainya. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Jumat 15 Januari 2021 dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Tunggu Instruksi Gubernur