“Bentol (Bensin Botol) semakin banyak kalau saya lihat mereka sudah berani jual terang - terangan. Di sini dekat kantor (Satpol PP) saja itu ada,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Perda) Dinas Satpol PP Bulungan, Andin kepada Koran Kaltara.
Seperti yang dikatakan Andin, pengecer BBM yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai, Pasal 53 atau Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas (Migas). Dengan ancaman hukuman 3 sampai 6 tahun penjara bahkan juga denda.
Jika adanya penertiban, kata dia, sudah pasti ada beberapa keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan BBM sangat susah. Namun hal tersebut saat ini sudah teratasi dengan adanya dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jl Katamso dan juga Jl Sengkawit.
“Penjual bentol ini hanya diperbolehkan zona minimal 10 kilometer dari SPBU. Ya kalau dari arah Tanjung Selor sini. Lewati jembatan Jelarai itu baru boleh. Adapun kalau boleh jualan bentol di dalam kota penjual harus pengurus surat-suratnya kepada dinas terkait untuk mendapatkan surat izin berjualan yang sah,” jelas Andin.
Adanya penjualan bensin eceran secara terang-terangan kepada petugas, kata dia pihaknya akan melakukan pengamanan termasuk juga penjualan petasan. (ike815)