Dia memastikan bahwa Dinas Kesehatan akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen.
“UU tersebut sudah cukup jelas menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai pidana denda dan penjara,” tandas dia.
Menurut dia, bukan hanya UU Perlindungan Konsumen, tetapi pelaku bisa dijerat juga UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut, disebutkan larangan bagi warga untuk berjualan pangan dengan tambahan zat yang membahayakan manusia.
“Bila melanggar UU tersebut, maka pelaku mesti siap dimejahijaukan, dengan sanksi pidana dan adminis-tratifnya. Dendanya ratusan hingga miliaran rupiah. Sudah begitu dikurung lagi,” tegas dia.
Menurut dia, Dinas Kesehatan me-nekankan agar pedagang ikan atau pangan berjualan dengan jujur dan bersih. Jangan sampai melakukan tin-dakan yang mengancam kesehatan dan keselamatan manusia.
“Para pedagang atau penjual diharapkan parut terhadap UU yang berlaku. Sebab pelanggaran terhadap UU tersebut berkonsekuensi besar. Bisa dikenakan denda dan pidana penjara,” ungkapnya.
Menurutn dia, Dinas Kesehatan akan terus melakukan sidak. Ini untuk memastikan bahwa ikan-ikan yang dijual aman dikonsumsi dan tidak membahayakan masyarakat. (wh)