“Pelaku bisa dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Jadi sekali lagi saya ingatkan, jangan ada yang coba-coba cari untung di situasi sekarang dengan cara menimbun sembako. Kalau masih nekat, kita akan kejar terus,” katanya kepada Koran Kaltara, Kamis (21/5/2020).
Diungkapnya, jajaran Krimsus Polda Kaltara sudah menangani beberapa kasus penimbunan yang dilakukan oleh oknum pedagang di provinsi Kaltara ini. Namun yang diungkap bukan pedagang sembako, melainkan oknum pengusaha yang dengan sengaja menimbun masker dan hand sanitizer lalu kemudian dijual dengan harga yang cukup mahal.
Dalam aturan pasal 107, jelas dia, memang mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
“Kalau kita lihat sekarang ini, masker dan hand sanitizer sangat langka. Sedangkan pandemi virus corona ini masih terjadi. Makanya yang masih nekat menimbun, kita sikat semua. Termasuk juga pedagang sembako ini, kita peringatkan. Apalagi kalau dekat-dekat lebaran, daya beli masyarakat tinggi. Saya tegaskan, tidak ada harga yang naik karena ada oknum yang menimbun,” tegas Satya.
Menurut dia lagi, pelaku penimbun sembako ini memang sudah termasuk tindakan kriminal. Apalagi jika oknum tersebut memanfaatkan situasi dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan, maka tak akan diberikan ampunan oleh pihaknya. Dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Tim Satgas mengeluarkan edaran dengan pembatasan pembelian sejumlah sembako.
“Jangan sampai ada yang timbun. Nanti dikeluarkan, ketika barangnya sudah mulai langka lalu dijual dengan harga yang mahal. Itu yang paling kita awasi agar tidak terjadi. Sejak adanya edaran pembatasan pembelian, anggota kita memang terus ke lapangan,” tutupnya. (*)
Reporter: */Ramlan/KoranKaltara.com