Selain itu, akun FB milik Hartati Bahri juga menyebutkan banyak tabung gas yang dijual ke kios dan warung makan. “Tolong setiap pangkalan gas elpiji dirazia, karena setiap pangkalan semaunya menjual ke kios-kios dan warung makan dengan harga yang tinggi sampai Rp50 ribu per tabung. Jadi, kami warga g pernah dpt,” tulis Hartati di grup PDKT.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop), Tajuddin Tuwo menyatakan, sebenarnya HET gas 3 kg di Tarakan sudah ditentukan pemerintah.
“Kan sudah ada ketentuan dari Gubernur, kalau HET tabung gas 3 kg ini Rp16 ribu. Jadi, seharusnya kalau ada pangkalan yang menjual melebihi HET bisa diberikan sanksi. Tapi harus melapor siapa yang membeli, berapa harga per tabung dan belinya di pangkalan mana, bukan malah lapor ke medsos,” karanya.
Bahkan, ia memastikan jika terbukti ada pangkalan yang menjual di atas HET sanksi terberat selain pencabutan izin pangkalan hingga pidana. Namun, pidana ini baru bisa diberlakukan jika ada pangkalan yang terbukti melakukan penimbunan, untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Menurutnya, gas elpiji 3 kg yang sudah disubsidi pemerintah ini harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau pengawasan tetap kita lakukan dengan turun ke lapangan, kan yang mengajukan kuota ini dari kelurahan dan diajukan ke kecamatan. Baru dilakukan penyesuaian, berdasarkan jumlah penduduknya,” ungkap Tajuddin.
Namun, kata dia, bisa saja masyarakat yang membeli di atas HET bukan di pangkalan, melainkan dari pengecer. Biasanya, dari pengecer ini kemudian menjual lagi dengan harga mahal karena membeli di pangkalan dengan HET.
“Kalau pangkalan, tidak boleh jual di atas HET dan bisa dikenakan sanksi. Tapi, nanti kami akan melakukan penyesuaian kuota tabung gas 3 kg ini, karena ada beberapa kelurahan yang sudah menggunakan City Gas. Wali kota sudah setuju, tapi harus dipaparkan dulu,” tegasnya. (*)
Reporter : Sahida / Korankaltara.com
Editor : Hariadi