Pemanggilan pihak perusahaan tersebut terkait permintaan lahan yang bersinggungan dengan kawasan kebun yang sudah digarap untuk kepentingan umum. Hal ini bermula adanya proyek pembangunan jaringan listrik menuju Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Namun sejak awal tahun lalu beberapa tiang/jaringan listrik yang sudah terpasang ambruk sebelum teraliri listrik. Salah satu penyebabnya adalah kondisi atau kontur tanah yang tak memadai, sehingga harus sedikit bergeser setidaknya sekitar 2 meter dari penempatan semula. Akan tetapi untuk keperluan tersebut perusahaan hingga kini belum ada jawaban.
“Secara izin kebun mereka (perusahaan) memiliki izin, nah kita berhak meminta ketika sewaktu-waktu memerlukan lahan tersebut untuk kepentingan umum. Seperti halnya saat ini. Semestinya mereka bisa cepat merespon kok sepertinya diabaikan saja,” keluhnya.
Sebelumnya diketahui setidaknya Mei 2017 ini sudah harus tuntas. Sebeb untuk dialiri daya PLN juga harus melihat kondisi jaringan terlebih dahulu.
“Kita beri deadline perusahan perkebunan khususnya yang belum menyetujui lahannya digunakan. Sebab hal ini juga kita kejar penyelesaiannya sehingga selanjutnya bisa dimanfaatkan, ini tanggung jawab kontraktor termasuk dari pihak perkebunan sawit yang terimbas lahannya,”tegasnya.
Menurutnya jika tidak ada jalan keluar dan perusahaan juga masih belum ada keputusan maka pihaknya akan tegas, apalagi perusahaan juga harus mendukung program pemerintah. (an)