“Kami sampaikan kepada General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kaltimtara di Balikpapan, bahwa kami akan melakukan penutupan atau penghentian sementara aktivitas pengoperasian PLN di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari sejak 11 Juni 2018 mendatang,” tegas perwakilan warga, Leofordus Divon kepada Koran Kaltim di Sendawar, Selasa (5/6) siang.
Divon menjelaskan sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan PT PLN Wilayah Kaltimtara di Balikpapan. Namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil. Padahal tunggakan utang jasa angkut material PLN/PT Seron Lewo kepada masyarakat Tiong Ohang sudah cukup lama. “Selama ini kami telah beritikad baik untuk melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan pihak PLN. Tapi tunggakan utang kepada warga sebesar Rp 725 juta itu belum juga dibayar. Jasa angkut material itu adalah hak kami warga masyarakat. Sehingga jalan terbaik adalah menghentikan operasional PLN di Kampung Tiong Ohang,” kata Divon.
Ia menyebutkan tembusan Surat Pemberitahuan bernomor 004/SPP/2018 tersebut disampaikan kepada 20 instansi. Termasuk kepada Pemkab Mahulu, perwakilan Polres Kubar di Ujoh Bilang serta Kapolsek dan juga Danramil Long Apari.
“Penutupan atau penghentian sementara aktivitas pengoperasian PT PLN di Kampung Tiong Ohang tersebut akan kami lakukan hingga ada itikad baik PT PLN/PT Seron Lewo untuk membayar tunggakan berupa tagihan ongkos angkut material tersebut kepada kami warga Kampung Tiong Ohang,” tandasnya. (imr)