Dituturkannya, ada salah satu cafe di Jalan Jenderal Sudirman memiliki jukir yang kerap menarik biaya retribusi parkir diluar dari biaya sebenarnya. Ktika telah dibayar, si jukir tidak membantu mengeluarkan kendaraan tersebut.
“Ketika saya pulang, ada saya lihat jukirnya. Saya keluarkan uang 2 ribu. Tapi kata sih jukir 3 ribu. Saya langsung kaget mendengarnya,” tutur Armansyah.
Warga lainnya bernama Dirman mengatakan bahwa, dirinya juga pernah dimintai jasa retribusi parkir oleh jukir nakal. Bahkan, ia dimintai oleh jukir sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan roda empat. “Memang paling sering itu di salah satu cafe di Jalan Jenderal Sudirman itu. Karena waktu disana saya dimintai segitu,” katanya.
Lebih lanjut pria yang merupakan warga Rt 10 Kelurahan Karang Anyar ini, dirinya mengharapkan adanya tindakan yang dilakukan oleh petugas terhadap jukir nakal tersebut. Karena jika dibiarkan, maka sangat merugikan masyarakat. “Harusnya ada tindakan yang diambil. Biar dapat memberikan efek jerah terhadap mereka,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Kota Tarakan, Waridi menjelaskan, dirinya sempat beberapa kali menerima laporan tersebut. Bahkan, pihaknya juga sering melakukan peneguran sampai dengan pemberian sanksi. “Kami akan melakukan pemanggilan lagi. Kami juga akan menegur pemilik cafe agar dapat memberikan pengarahan lebih lanjut terhadap jukir itu,” ungkap Waridi.
Jika nantinya para jukir tersebut masih membandel dengan menarik retribusi parkir diluar harga yang ditetapkan dalam karcis, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau masih membandel kami sidang dia. Biar jerah,” tandasya. (mus217)