Bahkan, atas dasar pernyataan Kepala DLHD Malinau Frent Tomi Lukas, tak segan-segan mengelabui DLHD Malinau dengan menyatakan bahwa perusahaan tersebut tutup pada akhir tahun lalu ketika kasus ini mencuat.
“Mengabaikan perizinan, sekecil apa pun jelas merupakan suatu pelanggaran. Mengelabui pemerintah, juga jelas merupakan suatu pelecehan. Tak ada satu pihak yang bisa menentang Undang-Undang. Pemerintah tidak boleh tinggal diam,” tegas Anggota LSM Lintas 9 Kaltara-Malinau, Machmud Bali, Minggu (18/2).
Dia meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan maupun DLHD menindak dan memberi sanksi terhadap CV Dwi Mitra, perusahaan yang memanfaatkan kayu pada lahan sawit milik PT Primabahagia Permai Sejati, dan memiliki lahan di kawasan Kabupaten Nunukan.
“Karena sejak beroprasi pada 2015 lalu sampai hari ini, perusahaan pemegan izin IPK tersebut tidak memiliki izin lingkungan dan izin terminal khusus,” ungkap Machmud Bali.
Salah satu syarat mendapatkan izin terminal khusus tersebut, kata Machmud Bali, adalah kepemilikan izin lingkungan. Pada pasal 8 hurup b dalam Permenhub secara teknis dalam izin terminal khusus juga disebutkan salah satu persyaratan adalah kajian terhadap izin lingkungan.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum, DLHD Malinau bahkan sudah memberi teguran keras pada 2017 lalu. Seharusnya aparat hukum bertindak cepat menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan CV Dwi Mitra,” tegas Machmud Bali.
Tindakan tegas dinilai Machmud Bali perlu diberikan pada perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya tidak patuh terhadap aturan hukum. Supaya, perusahaan tersebut disiplin, sama seperti perusahaan sejenis lainnya yang bahkan jauh lebih besar.
“Pemerintah melalui instansi terkait harus memberi tindakan tegas. Bukan sebatas peringatan lagi. Sanksi sudah harus patut diberikan pada perusahaan yang jelas-jelas melecehkan undang-undang dan pemerintah,” tegasnya. (wh)