“Kedua produk tersebut harus ditarik dari peredaran sebab ini sesuai dengan instruksi dari BPOM Pusat, kalau ini dibiarkan bagaimana dengan konsumen yang beragama muslim yang selama ini tidak tahu menahu terkait hal ini, tentunya ini tidak oleh dikonsumsi sehingga mau tidak mau bagi toko obat dan apotek yang masih bebas menjual, kami paksa untuk menarik dari peredaran sebagai produk tidak layak jual,”kata Kepala Disperindagkop dan UMKM, Abdul Rauf, Minggu (11/2) kemarin.
Ia menyebut bahwa peredaran obat-obat yang sudah tak layak konsumsi karena mengandung DNA babi ini masih diteliti oleh BPOM sebagai produk tidak layak, hanya dua produk ini sementara obat-obatan lainnya masih menyusul, pihaknya sendiri akan siap melaksanakan apa yang menjadi instruksi BPOM terkait tidak halalnya produk tersebut, selain meminta kepada pemilik toko obat dan apotek untuk tidak menjual kedua produk tersebut.
Ia juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen untuk tidak lagi membeli kedua produk tersebut sebab BPOM telah mengeluarkan dan menyatakan bahwa kedua produk tersebut tidak halal dan tidak layak konsumsi, penarikan atas peredaran obat-obatan tersebut supaya tidak adalagi toko obat ataupun apotek yang dengan sembunyi-sembunyi masih menjualnya.
“Kita tidak akan peduli apakah stok di toko obat dan apotek masih banyak, yang jelas obat tersebut langsung kita tarik supaya tidak adalagi masyarakat yang membelinya karena ada saja kemungkinan masyarakat yang tidak mengetahui informasi mengenai obat-obatan ini,” ucapnya. (ifa)