Dewan Panggil Perusahaan Tambang
2 menit baca3.352 kali dibaca
MALINAU - Kisruh akibat pencemaran sungai oleh limbah tambang, mendorong DPRD Malinau harus kembali bertindak. Senin (19/6), DPRD memanggil perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Langap-Loreh, Kecamatan Malinau Selatan. Yaitu PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Artha Marth Nahakramo (ANM) dan PT Mitrabara Adiperdana (MA). Mereka dipanggil ke Kantor DPRD untuk dimintai penjelasan terhadap berbagai persoalan tambang yang belakangan mencuat ke publik dan menjadi sorotan.
Pertemuan antara DPRD bersama para pimpinan perusahaan dilaksa-nakan di Ruang Rapat Konisi DPRD. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD, Wempi W. Mawa. Anggota DPRD yang hadir berasal dari seluruh komisi dan fraksi. Hadir pula pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang belakangan menjadi pihak yang cukup terganggu oleh permasalahan tambang batu bara tersebut. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Daearah (DLHD). Kepala DLHD Frent Tomi Lukas tampak hadir juga bersama para kabid dan staf teknis.










