“Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti. Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya. Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama. Memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa,” ujar Vidi Galenso di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).
Namun saat ditanya perihal orang ketiga, Putri tak banyak bicara dan hanya meminta doa untuk anak-anaknya. “Pokoknya ke depannya itu insya Allah saya dan anak-anak hadapi masih panjang. Saya mohon doanya aja mudah-mudahan Allah mudahkan jalannya, Allah ridhoi, diberkahkan jalannya,” ungkap Putri.
Jika pihak Putri membenarkan bahwa Ustaz Al Habsyi telah terbukti melakukan poligami, hal yang sebaliknya justru diungkapkan kuasa hukum Ustaz Al Habsyi, Ahmad Ramzy. Ia menegaskan perceraian mereka dikarenakan perselisihan.
“Nikah siri diajukan oleh pihak penggugat. Tapi tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim karena yang jadi pertimbangan adalah perselisihan yang terus menerus. Jadi tidak dijelaskan akibatnya apa perselisihan tersebut. Siapa yang memulai. Apakah dari pihak mbak Putri. Kan kemarin kita juga sempat jelaskan bahwa yang keluar dari rumah kan mbak Putri dan tidak kembali ke rumah. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mereka bercerai,” pungkas Ahmad Ramzy. (kpl)