Aa Gatot Brajamusti Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Satwa & Senpi
1 menit baca804 kali dibaca

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Aa Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kepemilikan satwa yang dilindungi dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Gatot pun didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.










