Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Nia dan Ardi diketahui telah menjalani asesmen pada tanggal 9 juli 2021. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial)
Nantinya, Nia dan Ardi direhab di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga. Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut.
Wa Ode menilai keduanya adalah korban. Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Minggu 11Juli 2021 dengan judul : Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Direhab