Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di antaranews.com hari Selasa 29 Desember 2020 dengan judul :