“Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara IS alias TP tanggal 19 Desember sekitar pukul 23.15 WIB, di daerah Ragunan, Pasar Minggu. Bersama yang bersangkutan berhasil diamankan, barang bukti di antaranya tiga bungkus plastik, klip berisi kristal metafetamin, atau yang dikenal di masyarakat sebagai sabu dengan berat kurang kebih 1,06 gram,” beber Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Audie Latuheru dalam kesempatan yang sama.
Tambah Audie ada seperangkat alat hisap seperti bong dan korek api. Dan ada juga sebuah telepan selular sebagai barang buktinya.
“Kemudian ada seperangkat alat untuk konsumsi alat tersebut yaitu ada gong, dan korek api. Serta satu buah handphone yang ditutupi,” sambungnya lagi.
Menyesal Pakai Narkoba Lagi
Jumat sore Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis kasus narkoba Tio Pakusadewo. Dalam kesempatan itu, Tio yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis sabu tersebut.
“Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi, sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti,” ucap Tio dengan lantang saat rilis, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Bahkan Aktor senior itu mengatakan, dirinya adalah contoh yang tak patut ditiru. Dan untuk para pengguna narkoba, ia memberi peringatan untuk segera berhenti.
“Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi,” sambung Tio.
Diketahui Tio tertangkap sendiri di rumahnya kawasan Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan (19/12/2017) malam. Dari tangannya diamankan tiga bungkus sabu yang berjumlah 1,06 gram, bong, cangklong, dan korek api gas juga sebuah telepon genggam. (dth)