Dana Desa Terancam Dihapus, Pemprov Kaltim Sebut Hanya Akan Dikurangi
2 menit baca540 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomr 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, yang disahkan menjadi UU 2 tahun 2020, Dana Desa (DD) pun bukan tak mungkin terimbas.
UU itu sendiri disahkan DPR bersama pemerintah Selasa (14/07/2020) kemarin. Atas telaah Korankaltim.com, pada pasal 28 ayat 8, disebutkan bahwa pada saat UU 2 2020 disahkan, Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95) tidak lagi berlaku.










