Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan bahwa penjualan komoditas batu bara, kelapa sawit dan nikel akan satu pintu melalui BUMN. Hal ini dilakukan guna meningkatkan aktivitas perniagaan di Indonesia bisa lebih tertata dan tersistem dengan baik, serta mengantisipasi pelaku usaha yang kerap menjual komoditas tersebut di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kedua, kebijakan ini ditujukan untuk menjaga devisa hasil ekspor (DHE) agar lebih banyak tersimpan di dalam negeri. Dengan mekanisme yang lebih terpusat melalui BUMN, pemerintah berharap arus devisa dari ekspor komoditas bisa lebih terkontrol dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Ketiga, pemerintah ingin meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis. Sistem satu pintu dinilai dapat mempermudah pemantauan volume ekspor, harga jual, hingga alur distribusi perdagangan internasional.
Selain itu, pemerintah juga menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Karena Indonesia merupakan produsen sawit terbesar dunia, pemerintah ingin perdagangan CPO nasional memiliki kendali yang lebih kuat dan terkoordinasi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris GAPKI Kaltim, Nofriansyah, mengatakan pelaku usaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata niaga sawit nasional, termasuk meningkatkan transparansi dan stabilitas industri. Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus dikaji secara matang agar tidak berdampak negatif terhadap dunia usaha dan petani sawit.
“Kami berharap pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam membahas kebijakan ini, termasuk aturan turunannya, supaya keputusan yang diambil tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri sawit,” ujar Nofriansyah kepada Korankaltim.com, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta menjadi hal penting agar kebijakan yang diterapkan tidak justru mengurangi efisiensi perdagangan sawit nasional.
Ia menilai pendekatan kolaboratif lebih dibutuhkan dibanding pembatasan penjualan yang berpotensi mengganggu mekanisme pasar dan fleksibilitas bisnis perusahaan.
“Harapannya pendekatan yang dibangun itu sinergis dan kompetitif. Jadi bukan pembatasan yang malah mengurangi efisiensi perdagangan,” katanya.
Nofriansyah mengungkapkan, perusahaan swasta selama ini telah memiliki jaringan ekspor dan kontrak dagang yang berjalan efektif, baik di dalam negeri maupun pasar internasional. Karena itu, kebijakan baru perlu memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, GAPKI Kaltim juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap petani sawit. Sebab, penurunan harga crude palm oil (CPO) disebut langsung mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Harga CPO turun dan dampaknya langsung terasa ke petani. Harga TBS yang sebelumnya sekitar Rp3.400 per kilogram sekarang turun menjadi Rp2.900,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penguatan dolar AS yang membuat biaya operasional industri sawit meningkat, terutama karena sebagian bahan baku pupuk masih bergantung pada impor.
“Kenaikan dolar berdampak pada biaya pupuk dan operasional perusahaan. Akhirnya kemampuan membeli hasil petani juga ikut terpengaruh,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan skema ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Kebijakan tersebut akan melalui masa uji coba sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027. Pemerintah menyebut langkah itu bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan dan menjaga devisa hasil ekspor nasional.
Editor: Erwin