Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai, keberadaan warung tanpa legalitas bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan dalam dunia usaha.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan berpotensi dirugikan jika praktik usaha tanpa izin terus dibiarkan.
“Ini soal keadilan. Jangan sampai yang sudah taat aturan justru kalah bersaing dengan yang belum berizin,” tegasnya.
Dia juga menyoroti langkah pembinaan yang selama ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Menurutnya, pendekatan persuasif memang penting, namun harus diimbangi dengan tindakan tegas agar penataan usaha berjalan efektif.
“Pembinaan itu bagus, tapi harus ada ketegasan. Kalau hanya imbauan tanpa pengawasan, hasilnya tidak akan maksimal,” ujarnya.
Dedy mengingatkan, potensi masuknya ritel modern ke Kabupaten Berau harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi usaha mikro. Salah satunya melalui percepatan legalisasi usaha, sehingga pelaku usaha kecil memiliki posisi yang lebih kuat dalam persaingan.
Dia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, warung kecil justru akan semakin rentan tersisih ketika ritel modern mulai berkembang pesat di daerah.
“Kalau tidak segera dibenahi, warung-warung kecil ini bisa tergerus. Padahal mereka adalah tulang punggung ekonomi masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Politisi Partai NasDem itu juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan pendataan terhadap warung 24 jam yang belum berizin. Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar dalam menentukan kebijakan penataan dan pembinaan yang tepat sasaran.
Ia mendorong agar proses perizinan benar-benar dipermudah hingga ke tingkat paling bawah, termasuk dengan jemput bola langsung ke pelaku usaha.
Hal ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pendaftaran, terutama melalui sistem daring.
“Kalau perlu, jangan hanya menunggu. Datangi langsung pelaku usaha, bantu mereka urus izin di tempat,” sarannya.
Sebab, penataan legalitas usaha mikro harus menjadi prioritas bersama, guna menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Berau.
“Ini bukan sekadar penertiban, tapi bagaimana kita melindungi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Editor: Erwin