“Ya, bukan dari pemerintah. Itu dari swasta, milik pribadi seseorang,” tegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Ahmad Junaidi, Kamis (9/4/2026).
Meski keberadaannya menarik perhatian, hingga saat ini moda transportasi roda tiga jenis bajaj tersebut belum memiliki izin operasional resmi. Pihak pengelola memang dikabarkan tengah mengurus legalitas, namun belum ada dokumen permohonan resmi yang masuk ke dinas terkait.
“Secara resmi, pengelola belum mengajukan izin. Kami hanya mendapat informasi mereka sedang mencoba mengurusnya,” tambahnya.
Lanjutnya, Pemkab Kukar pada dasarnya terbuka terhadap inovasi transportasi. Namun, pemerintah menegaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pihak swasta sebelum beroperasi secara komersial, terutama terkait administrasi dan legalitas. Kelengkapan dokumen, seperti STNK dan izin usaha transportasi, harus dipenuhi.
“Pihak pengelola baru sebatas berkonsultasi mengenai prosedur KIR, tapi belum melakukan pendaftaran resmi,” ungkapnya.
Junaidi juga menekankan terkait faktor keselamatan, ini harus menjadi prioritas utama untuk menjamin keamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Kondisi ini berbeda dengan layanan transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang telah lebih dulu mengantongi legalitas di wilayah Kukar.
Dirinya mengimbau agar pihak pengelola Bajaj segera merampungkan seluruh prosedur perizinan demi kejelasan aspek hukum dan keselamatan di lapangan.
Editor: Erwin