Wakil Aliansi 379, Yusman memaparkan bahwa pembagian lapak telah dilakukan dalam dua tahap, yakni kepada 171 pedagang pada tahap pertama dan 29 pedagang pada tahap kedua. Namun, ia mencatat masih ada 128 pemegang SKTUB dalam kelompoknya yang belum menerima kunci.
“Masih banyak teman-teman kita yang belum mendapatkan haknya sesuai dengan SKTUB dimiliki. Dari 379 orang, masih ada 128 yang belum menerima kunci,” jelasnya.
Yusman, yang secara pribadi memiliki dua SKTUB tetapi baru memperoleh satu lapak, menekankan, dokumen tersebut memiliki dasar hukum kuat karena diperoleh dengan biaya yang tidak sedikit di masa lalu.
Ia pun menyoroti adanya kesenjangan dengan pedagang baru yang dianggap bisa mendapatkan lapak hanya bermodalkan KTP dan KK.
“Kami pemilik SKTUB sah hanya menuntut berdasarkan dokumen yang kami miliki. Kami anggap ini suatu kesenjangan karena yang lain bisa mendapatkan lapak secara gratis,” imbuhnya.
Para pedagang juga mengancam akan berkemah di kantor Disdag hingga ada keputusan resmi. “Jangan sampai semua tidak terealisasi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani menjelaskan, pembagian dilakukan secara bertahap berdasarkan verifikasi aktivitas perdagangan riil dan kepatuhan retribusi.
Prioritas utama diberikan kepada pemegang SKTUB yang menempati kiosnya sendiri serta tertib membayar retribusi harian maupun aset.
“Kami memiliki tenggat pembagian langkah demi langkah. Rabu besok akan kami rilis, kemudian Kamis silakan mengambil tempatnya,” ujar Nurrahmani yang akrab disapa Yama.
Ia menegaskan, bagi pemegang SKTUB yang kiosnya digunakan pihak lain, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak atas satu tempat usaha.
Sebaliknya, bagi pemegang SKTUB yang tidak memanfaatkan kios, dokumennya telah kedaluwarsa, atau tidak tertib retribusi, dipastikan tidak akan mendapatkan lapak.
Disdag Samarinda sendiri tetap berpegang pada data awal sebanyak 379 pedagang, namun akan tetap menyandingkan kembali dengan dokumen yang disetorkan pedagang.
Yama juga menyatakan, satu nama tidak akan memperoleh lebih dari satu kios, kecuali identitasnya berbeda dan memenuhi syarat penggunaan aktif.
“Jika tidak digunakan, ditelantarkan, atau retribusi tidak dibayar, tetap tidak akan dapat. Sejak awal Pak Wali Kota (Andi Harun) menekankan yang riil berjualan yang kita beri,” tegasnya.
Pihaknya juga harus mengakomodasi pedagang aktif lainnya yang sebelumnya belum terdata secara lengkap. Dari pendataan awal, terdapat 1.804 pedagang yang terkonfirmasi benar-benar aktif berjualan.
“Kami melihat lagi data supaya pembagian ini tidak salah. Ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan objektivitas di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin