Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa skema tersebut telah dibahas secara internal dan kini tinggal menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan.
Dalam mekanisme baru ini, pengambilan nomor antrean pembelian biosolar tidak lagi dilakukan di SPBU, melainkan dialihkan ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan HM Ardans.
Kendaraan yang akan membeli biosolar wajib dibawa langsung untuk pemeriksaan fisik dan administrasi.
“Ketika masyarakat ingin mengambil nomor antrean biosolar untuk besok harinya, harus diambil hari ini di PKB dengan membawa kendaraan untuk dicek kelayakan jalannya,” ujar Manalu.
Selain kondisi fisik, Dishub Samarinda akan memeriksa kelengkapan administrasi seperti STNK, uji berkala (KIR), serta fuel card. Pemeriksaan ini berfungsi sebagai penyaring kendaraan yang tidak layak jalan atau masuk kategori ODOL.
Manalu menegaskan kebijakan ini didasarkan pada prinsip keselamatan. Selain itu, sistem ini memungkinkan pihaknya memantau pola konsumsi bahan bakar secara akurat.
“Kalau hari ini mengambil 80 liter lalu besok antre lagi, akan kami tanyakan penggunaan sebelumnya. Kami bisa melacak apakah kendaraan itu benar-benar beroperasi,” katanya.
Terkait efisiensi, Manalu menepis kekhawatiran masyarakat mengenai lokasi pengambilan antrean. Ia menilai cara ini jauh lebih efektif dibanding mengantre berhari-hari di SPBU yang memicu kemacetan. “Itu lebih efisien kalau kita bicara tentang itu,” tandasnya.
Editor: Erwin