Dengan jumlah pedagang yang mencapai sekitar dua ribu orang, kapasitas parkir di gedung Pasar Pagi dinilai belum ideal.
Kondisi tersebut mendasari pemilihan sistem parkir progresif guna mengatur rotasi kendaraan agar ruang parkir dapat dimanfaatkan secara bergantian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan, parkir berlangganan umumnya bertarif murah, sehingga memicu kecenderungan kendaraan terparkir dari pagi hingga sore hari. Hal ini berpotensi mengurangi ketersediaan ruang bagi pedagang lain maupun masyarakat yang berkunjung.
“Parkir berlangganan tidak diterapkan dan kami tetap menggunakan sistem parkir progresif,” ujar Manalu usai meninjau lokasi pada Kamis, (8/1/2026).
Masyarakat yang memiliki keperluan dalam waktu lama di pasar juga diminta agar menggunakan sistem antar-jemput (drop off) untuk mengurangi beban kapasitas parkir selama aktivitas di Pasar Pagi berlangsung.
Terkait pedagang dan pengunjung yang belum memiliki kartu uang elektronik, Dishub Samarinda akan berkoordinasi dengan pihak perbankan. Ke depan, layanan penjualan kartu uang elektronik direncanakan tersedia di pintu masuk pasar melalui penyediaan ruang khusus.
“Kebijakan ini juga mendukung program paperless (pengurangan penggunaan kertas),” papar Manalu.
Mulai saat ini, seluruh pedagang dan pengunjung diwajibkan melakukan pembayaran parkir secara nontunai. Apabila masih menggunakan tunai, pengguna jasa akan dikenakan tarif parkir maksimal, yakni Rp15 Ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp30 Ribu untuk roda empat.
Sistem parkir progresif ini menerapkan skema dua jam pertama Rp2 Ribu untuk roda dua, kemudian bertambah seribu rupiah setiap jam berikutnya hingga mencapai batas maksimal Rp15 Ribu. “Parkir progresif diterapkan karena kebutuhan ruang parkir di Gedung Pasar Pagi sangat minim,” terang Manalu.
Merujuk pada rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) apabila kapasitas parkir tidak dapat ditambah, maka seluruh pedagang dan masyarakat wajib dikenakan tarif progresif. Jika area parkir telah penuh, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung kepada pengguna jalan. Selain itu, masyarakat dilarang keras memarkirkan kendaraan di jalur bongkar muat barang.
“Jika ditemukan kendaraan parkir di area tersebut, akan dilakukan tindakan tegas berupa penggembosan ban atau penderekan,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terbaru, kapasitas parkir kini mencapai 114 unit untuk roda empat dan 905 unit untuk roda dua. Dengan demikian, total daya tampung saat ini mencapai 1.019 kendaraan, termasuk penyediaan ruang khusus disabilitas.
Editor: Aspian Nur