Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, penjualan kembang api tidak diperbolehkan apabila dilakukan di atas fasilitas umum.
“Hanya yang berjualan di atas fasilitas umum yang tidak diperbolehkan. Selama tidak berjualan di atas fasilitas umum, kami tidak bergerak,” ujar Anis, Senin, (29/12/2025).
Meski begitu, terdapat perbedaan penanganan antara kembang api dan petasan. Jika ditemukan penjualan atau penggunaan petasan, maka pihaknya akan langsung melakukan penindakan, karena hal tersebut lebih berisiko terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan penjual kembang api yang beroperasi di atas fasilitas umum. Tetapi pengawasan dan upaya cipta kondisi tetap dilakukan secara berkelanjutan menjelang malam pergantian tahun.
Selain penertiban, Anis mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengisi momentum pergantian tahun dengan kegiatan positif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami tetap memantau agar semua berjalan tertib dan aman,” pungkasnya.
Editor: Erwin