Mereka menilai penerapan aturan tersebut terkesan mendadak karena belum melalui proses komunikasi dan musyawarah yang melibatkan pelaku usaha di kawasan itu.
Seorang pedagang pasar, Reza mengaku bingung dengan pemberitaan sekaligus kondisi di lapangan. Menurutnya, kemacetan di kawasan tersebut tidak bisa dilihat secara sepihak, terutama dengan menyalahkan kendaraan roda dua. Berdasarkan pengamatannya, kepadatan justru terjadi karena campuran arus kendaraan.
“Kalau dilihat dari drone kemarin, motor dan mobil itu melingkar. Tapi yang diberitakan seolah-olah motor saja yang jadi masalah,” ujar Reza, Senin (29/12).
Reza menilai, seharusnya pemerintah lebih dulu memanggil pedagang, pemilik toko, hingga juru parkir sebelum memasang marka kuning dan memberlakukan larangan parkir. Hingga kini, ia mengaku belum pernah mendapat undangan resmi untuk membahas solusi bersama.
“Harusnya pimpinan yang baik itu panggil dulu tukang parkir dan pemilik toko, lalu duduk bersama cari jalan keluar,” katanya.
Ia juga menyebut sosialisasi baru dilakukan belakangan, sementara marka larangan parkir sudah lebih dulu terpasang. Kondisi itu membuat pedagang merasa kebingungan, terutama terkait aktivitas bongkar muat barang dan akses pelanggan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan karena adanya penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan di Jalan K.H. Khalid.
“Di kawasan ini terjadi penumpukan kendaraan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Duri menegaskan, rambu larangan parkir dan marka kuning dipasang sebagai upaya penataan lalu lintas. Dishub mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan, termasuk roda dua, di area tersebut.
Ia menyebut larangan parkir akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2026, setelah masa sosialisasi berakhir.
“Sanksinya jelas, kendaraan bisa diderek atau digembok ban, kemudian dilakukan penilangan oleh kepolisian,” tegasnya.
Editor: Erwin