MTI menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan berpotensi menambah beban masyarakat, khususnya di daerah pedalaman yang sangat bergantung pada transportasi sungai.
Ketua MTI Kaltim, Tiopan Henry Gultom, menyebut penyesuaian tarif seharusnya didasarkan pada kondisi riil biaya operasional dan daya beli masyarakat.
Ia menegaskan, faktor utama yang memengaruhi biaya transportasi adalah harga bahan bakar, bukan lamanya waktu tarif belum direvisi.
“Kalau bahan bakar turun, mestinya tarif juga turun, bukan sebaliknya,” ujar Tiopan kepada Korankaltim.com, Kamis (23/10/2025).
Tiopan menjelaskan, sejak 2014 hingga 2025, harga solar subsidi justru mengalami penurunan dari sekitar Rp7.000 menjadi Rp6.000-an per liter. Padahal, bahan bakar menyumbang hingga 85 persen dari total biaya operasional kapal.
“Sisanya hanya 15 persen untuk biaya tetap seperti gaji dan perawatan. Artinya, biaya operasional sebenarnya makin ringan,” ucapnya.
Namun kenyataannya, tarif angkutan sungai justru melonjak hingga 70 persen di beberapa rute, terutama pada jalur dengan permintaan tinggi seperti Melak–Samarinda. Menurutnya kebijakan ini tidak adil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang berat, masyarakat malah dibebani kenaikan tarif yang tidak masuk akal.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah operator kapal di Kaltim sangat terbatas, hanya beberapa unit kapal yang beroperasi. Kondisi ini dikhawatirkan menciptakan monopoli kecil atau praktik oligarki dalam bisnis transportasi daerah.
“Kalau pemainnya Cuma segelintir, keputusan tarif bisa tidak objektif. Padahal transportasi sungai adalah kebutuhan publik,” tegasnya.
Kenaikan tarif ini, lanjutnya, berpotensi memicu kenaikan harga barang di daerah pedalaman karena sebagian besar distribusi logistik masih bergantung pada jalur sungai.
“Harga barang pasti naik, sementara pendapatan masyarakat tidak bertambah. Ini akan menekan ekonomi daerah,” jelasnya.
Tiopan menambahkan, pengguna jasa angkutan sungai kebanyakan adalah guru, tenaga kesehatan, mahasiswa, serta pegawai yang bertugas di daerah terpencil, selain itu pendapatan mereka juga relatif kecil. Sehingga kenaikan ini akan sangat memberatkan kelompok masyarakat seperti mereka.
Ia juga membantah alasan Dishub Kaltim yang menyebut tarif perlu dinaikkan karena tidak berubah selama 11 tahun. Menurutnya, argumen tersebut tidak berdasar secara ekonomi.
“Kalau komponen utama biaya, yaitu bahan bakar, justru turun, dasar apa yang digunakan untuk menaikkan tarif?” tegasnya.
Ia pun menekankan, MTI Kaltim menolak kebijakan tersebut dan mendesak Dishub Kaltim segera melakukan revisi. Sebab kenaikan hingga 70 persen itu tidak rasional dan berpotensi menekan masyarakat.
“Makanya pemerintah harus meninjau ulang agar kebijakan ini berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Editor: Erwin